JENGGALA.ID – Politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu telah mengonfirmasi bahwa partainya telah memberikan sanksi kepada Gibran Rakabuming Raka terkait keputusannya untuk menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto. Namun, sanksi tersebut diberikan secara tertutup dan tidak diumumkan ke publik. Masinton menjelaskan bahwa dalam PDIP, ada jenis sanksi yang disampaikan secara terbuka kepada publik dan ada juga yang bersifat tertutup, sesuai dengan ketentuan dalam AD/ART partai mereka.
Menurut Masinton, dalam AD/ART PDIP, ada aturan yang jelas terkait kader yang tidak mengikuti arahan partai. Secara otomatis, kader yang tidak mematuhi arahan partai dianggap bukan bagian dari partai tersebut.
Sebelumnya, Ketua DPP PDIP, Ahmad Basarah, mengatakan bahwa partai ini masih menunggu sikap etika politik Gibran untuk mengembalikan kartu tanda anggota (KTA) PDIP setelah ia resmi mendaftar sebagai bakal cawapres Prabowo dalam Pilpres 2024. Ahmad Basarah sebelumnya menyebut bahwa Gibran telah mendapat mandat dari partai dan rakyat untuk memimpin Kota Solo, sehingga ia dianggap sebagai salah satu elite PDIP.