Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Bagus Wahyudiono menyampaikan jika ada masyarakat Kota Bandung yang ingin melaporkan tindakan buang sampah sembarangan, mengotori fasilitas umum, atau buang benda yang berbau menyengat sampai mengganggu masyarakat, bisa segera hubungi kontak berikut: 0813-9488-8874.
“Sertakan juga bukti berupa foto atau video yang jelas supaya lebih mudah untuk kami telusuri bersama kepolisian,” kata Bagus.
Page 3 of 3