• Index Berita
  • Privacy Policy
  • Jenggala.id
Jumat, April 17, 2026
Jenggala.id
Advertisement
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
Jenggala.id
No Result
View All Result

Home » Lokalistik » Satpol PP Kota Bandung Tindak Tegas pada Pelanggar yang Buang Sampah Sembarangan

Satpol PP Kota Bandung Tindak Tegas pada Pelanggar yang Buang Sampah Sembarangan

Oktober 12, 2023
in Lokalistik, News
0
Satpol PP Kota Bandung Tindak Tegas pada Pelanggar yang Buang Sampah Sembarangan
0
SHARES
0
VIEWS
Summarize with ChatGPTShare to Facebook

JENGGALA.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung rutin berpatroli untuk menindak tegas para pelanggar yang melakukan aksi buang sampah sembarangan pada saat masa darurat sampah Kota Bandung.

“Di masa darurat sampah ini, masyarakat didorong untuk bersama dapat mengelola sampah secara bijaksana dan tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan seperti membuang sampah sembarang baik di jalan maupun pemukiman,” kata Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung di Bandung, Kamis (12/10/2023).

Berita Terkait

Sikapi Kasus Ketua, Ombudsman Minta Maaf Disertai Janji Jaga Kepercayaan Publik

Curhat Kamtibmas di Lambangan, Polresta Sidoarjo Serap Aspirasi dan Perkuat Sinergi Warga – Jenggala

Satpol PP berpatroli di sejumlah wilayah yakni TPS Pasar Sederhana, TPS Jalan Pasteur, TPS Pasar Andir dan Jalan Braga.

Hasilnya ditemukan pelanggaran berupa pembuangan sampah sembarangan di lokasi Jalan Braga oleh pelanggar yakni merupakan karyawan Rumah Makan Warung C-Mar pada Kamis dini hari.

“Lalu kami mengamankan Kartu identitas pemilik RM Warung C-Mar dan dilakukan pemanggilan terhadap Pemilik RM Warung C-Mar pada Senin 16 Oktober mendatang,” katanya.

Menurutnya, para pelaku pembuangan sampah sembarangan ini telah melanggar Perda nomor 9 tahun 2019 tentang tibumtranlinmas dan Perda nomor 9 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah dan dapat diberikan sanksi tipiring usai menjalani persidangan.

Selain itu, Mujahid menyebut, Satpol PP juga akan membawa para pelaku pembuangan sampah sembarangan yang dilakukan di daerah Coblong dan Kiaracondong ke pengadilan untuk menjalani persidangan pada Jumat, 13 Oktober 2023 mendatang.

Selain itu, ia mengimbau kepada masyarakat agar dapat mengelola sampahnya secara bijaksana dan tidak melakukan tindakan buang sampah sembarangan yang dapat merugikan orang lain.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Bagus Wahyudiono menyampaikan jika ada masyarakat Kota Bandung yang ingin melaporkan tindakan buang sampah sembarangan, mengotori fasilitas umum, atau buang benda yang berbau menyengat sampai mengganggu masyarakat, bisa segera hubungi kontak berikut: 0813-9488-8874.

“Sertakan juga bukti berupa foto atau video yang jelas supaya lebih mudah untuk kami telusuri bersama kepolisian,” kata Bagus.

Tags: Buang Sampah SembaranganPelanggarSatpol PP Kota Bandung
SummarizeShare

Berita Terkait

Sikapi Kasus Ketua, Ombudsman Minta Maaf Disertai Janji Jaga Kepercayaan Publik

Sikapi Kasus Ketua, Ombudsman Minta Maaf Disertai Janji Jaga Kepercayaan Publik

by Jenggala 001
April 17, 2026
0

Jenggala.id, Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus korupsi tambang nikel. Ia ditangkap penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus...

Curhat Kamtibmas di Lambangan, Polresta Sidoarjo Serap Aspirasi dan Perkuat Sinergi Warga – Jenggala

Curhat Kamtibmas di Lambangan, Polresta Sidoarjo Serap Aspirasi dan Perkuat Sinergi Warga – Jenggala

by Jenggala 001
April 17, 2026
0

Jenggala, SIDOARJO – Polresta Sidoarjo terus memperkuat sinergi dengan masyarakat melalui kegiatan Curhat Kamtibmas yang digelar di Balai Desa Lambangan, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, Kamis (16/4/2026).Kegiatan ini dihadiri...

KPK Geledah Rumah Bupati Tulungagung, Sita Surat Pengunduran Diri Tanpa Tanggal

KPK Geledah Rumah Bupati Tulungagung, Sita Surat Pengunduran Diri Tanpa Tanggal

by Jenggala 001
April 17, 2026
0

Jenggala.id, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi pemerasan di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Jubir KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan dilakukan pada Kamis, (16/4/2026)...

Charles Honoris Geram Pemerintah Tak Miliki Solusi Hak Pesangon Mantan Karyawan Merpati

Charles Honoris Geram Pemerintah Tak Miliki Solusi Hak Pesangon Mantan Karyawan Merpati

by Jenggala 001
April 17, 2026
0

Jakarta, Jenggala - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris geram kepada pihak BP BUMN yang dinilai tidak mempunyai solusi untuk menuntaskan kewajiban pembayaran terhadap seribu lebih...

Next Post
Pembalap Moto2 Marcos Ramirez Bahagia Isi Bensin Eceran di Mandalika

Pembalap Moto2 Marcos Ramirez Bahagia Isi Bensin Eceran di Mandalika

Popular Story

  • Download MP3 Lagu Rhoma Irama Lengkap Terpopuler

    Download MP3 Lagu Rhoma Irama Lengkap Terpopuler

    600 shares
    Share 240 Tweet 150
  • 4 Potret Seksi Wulan Guritno yang Buat Warganet Salah Tingkah

    252 shares
    Share 101 Tweet 63
  • Kelainan Ibu Muda Jambi Cabuli 17 Bocah Terbongkar

    140 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Siapa Suami Puan Maharani? Berikut Profil Lengkapnya

    133 shares
    Share 53 Tweet 33
  • Kumpulan Lagu Armada Band Terbaru DOWNLOAD MP3 Lengkap

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
Jenggala.id

Jenggala.id menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya seputar peristiwa nasional, politik, ekonomi, hingga gaya hidup. Update informasi harian Anda di sini.

Follow us

  • Index Berita
  • Privacy Policy
  • Jenggala.id

© 2026 Jenggala.id - Design by MFCTeam.

No Result
View All Result
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026 Jenggala.id - Design by MFCTeam.