Sedangkan penertiban yang dilakukan saat ini, tutur dia, sesuai dengan Perda Nomor 3/2020 tentang penyelenggaraan Ketentraman umum dan Ketertiban masyarakat, pasal 23 ayat (1) huruf b.
“Isinya dilarang memasang atau menempelkan kain bendera kain bergambar, spanduk dan atau sejenisnya di sepanjang jalan utama, rambu lalu lintas, tiang lampu penerangan jalan, pohon, bangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial,” katanya.
Selain melanggar aturan, tambah dia, keberadaan alat peraga kampanye yang dipasang sembarangan dapat merusak keindahan lingkungan seperti alat peraga kampanye yang terpasang ditempat yang tidak sesuai dengan kawasan hijau.
Sementara Badan Pengawas Pemilu, Kabupaten Cianjur mengeluarkan surat untuk peserta dan partai politik peserta Pemilu 2024 terkait alat peraga kampanye yang masih terpasang di tempat terlarang sebelum ditertibkan berkoordinasi dengan Satpol PP Cianjur.