Berdasarkan penyidikan, kelima tersangka ini telah beroperasi sejak tahun 2022 dan berhasil menghasilkan keuntungan hingga Rp500 juta. Sebagian dari keuntungan tersebut telah diubah menjadi aset.
Dalam kasus ini, kelima tersangka dijerat dengan pasal-pasal berlapis sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Pornografi.
Page 3 of 3