Jenggala.id – Rabu, 24 Mei 2023, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya melakukan pembongkaran terhadap puluhan ruko yang telah menyalahi aturan dengan berdiri di bahu jalan di kawasan Pluit.
Penertiban bangunan yang melanggar peraturan ini dilakukan di Ruko Niaga Pluit, tepatnya di Jalan Pluit Karang Niaga, Blok Z-4 Utara dan Z-8 Selatan, RT. 011, RW. 003, Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Proses pembongkaran ini melibatkan ratusan personel dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Arifin, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, menjelaskan bahwa pembongkaran ruko yang menyalahi bahu jalan di Pluit ini dilakukan berdasarkan Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dengan nomor e-0001/PA.01.00 yang dikeluarkan oleh Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara.