<strong>JENGGALA.ID</strong> - Terdakwa Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino telah dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp400 juta dalam kasus mafia tanah di Desa Caturtunggal, Depok, Sleman, DIY. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta menyatakan Robinson bersalah atas tindak pidana korupsi dan menghukumnya dengan ketentuan pidana tambahan. Dia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp16 miliar. Jika dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dia tidak membayarnya, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika Robinson tidak memiliki harta bendanya yang mencukupi, dia akan dipenjara selama lima tahun. Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Robinson dengan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp300 juta, serta hukuman tambahan uang pengganti sebesar Rp2.952.002.940. Mereka juga ingin aset Robinson yang diperoleh dari tindakan pidana dirampas untuk kepentingan negara, tetapi tuntutan ini tidak dikabulkan dalam putusan tersebut.<!--nextpage--> Sebelumnya, Robinson ditetapkan sebagai tersangka dalam penyalahgunaan tanah di Caturtunggal, Depok, Sleman. Dia ditahan sejak 14 April 2023. Dalam kasus mafia tanah ini, jaksa juga menuduh Robinson menerima uang sebesar Rp29 miliar sebagai hasil dari penyalahgunaan tanah tersebut. Tersangka lain dalam kasus penyalahgunaan tanah ini adalah Lurah Caturtunggal, Agus Santoso, yang ditahan pada 17 Mei 2023. Dia dianggap melakukan pembiaran terhadap penyalahgunaan tanah oleh PT Deztama Putri Sentosa. Tindakan keduanya merugikan keuangan negara dan Desa Caturtunggal sebesar Rp2.952 miliar. Selain Agus Santoso, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, Krido Suprayitno, juga ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi terkait kasus penyelewengan tanah di Caturtunggal.<!--nextpage-->