Sebelumnya, Robinson ditetapkan sebagai tersangka dalam penyalahgunaan tanah di Caturtunggal, Depok, Sleman. Dia ditahan sejak 14 April 2023. Dalam kasus mafia tanah ini, jaksa juga menuduh Robinson menerima uang sebesar Rp29 miliar sebagai hasil dari penyalahgunaan tanah tersebut.
Tersangka lain dalam kasus penyalahgunaan tanah ini adalah Lurah Caturtunggal, Agus Santoso, yang ditahan pada 17 Mei 2023. Dia dianggap melakukan pembiaran terhadap penyalahgunaan tanah oleh PT Deztama Putri Sentosa. Tindakan keduanya merugikan keuangan negara dan Desa Caturtunggal sebesar Rp2.952 miliar.
Selain Agus Santoso, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, Krido Suprayitno, juga ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi terkait kasus penyelewengan tanah di Caturtunggal.