Jenggala.id – Remisi, dalam konteks dunia hukum, mengacu pada pengurangan sebagian atau seluruh hukuman atau vonis yang diberlakukan terhadap seseorang yang telah dihukum atas tindak kejahatan.
Pengurangan ini dapat diterapkan pada berbagai bentuk hukuman, termasuk penjara, denda, dan tindakan hukum lainnya.
Remisi sering diberikan dalam keadaan dan pedoman tertentu yang ditetapkan oleh sistem hukum di seluruh dunia.
Baca juga : Koruptor Dapat Remisi Potongan Masa Tahanan
Tujuan utama dari memberikan remisi adalah memberikan jalan bagi sistem perbaikan untuk mengakui dan memberi penghargaan pada perilaku positif, upaya rehabilitasi, dan penunjukan penyesalan dari individu yang sedang menjalani hukuman.
Ini dimaksudkan untuk mendorong rehabilitasi dan reintegrasi ke dalam masyarakat, mempromosikan pendekatan seimbang antara hukuman dan reformasi.