JENGGALA.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengungkapkan bahwa hingga saat ini, Koalisi Indonesia Maju yang mencalonkan Prabowo Subianto sebagai presiden belum mengirimkan surat resmi terkait pendaftaran calon presiden dan wakil presiden ke lembaga KPU. Menurutnya, prosedur mengharuskan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengirim surat pemberitahuan sebelum melakukan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden. Surat ini seharusnya dikirimkan paling lambat satu hari sebelum pendaftaran.
Hasyim menjelaskan bahwa aturan tersebut mengharuskan pihak yang ingin mendaftarkan pasangan calon presiden dan wakil presiden memberikan informasi tertulis kepada KPU mengenai jadwal kedatangan mereka untuk pendaftaran calon.