JENGGALA.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengungkapkan bahwa hingga saat ini, Koalisi Indonesia Maju yang mencalonkan Prabowo Subianto sebagai presiden belum mengirimkan surat resmi terkait pendaftaran calon presiden dan wakil presiden ke lembaga KPU. Menurutnya, prosedur mengharuskan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengirim surat pemberitahuan sebelum melakukan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden. Surat ini seharusnya dikirimkan paling lambat satu hari sebelum pendaftaran.
Hasyim menjelaskan bahwa aturan tersebut mengharuskan pihak yang ingin mendaftarkan pasangan calon presiden dan wakil presiden memberikan informasi tertulis kepada KPU mengenai jadwal kedatangan mereka untuk pendaftaran calon.
Hingga saat ini, yang sudah mendaftar ke KPU adalah pasangan calon Ganjar Pranowo – Mahfud MD dan Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. KPU telah menyatakan bahwa berkas pendaftaran kedua pasangan tersebut sudah lengkap, dan selanjutnya akan dilakukan verifikasi.
Sebelumnya, Ketua Umum DPP Prabowo Mania 08, Immanuel Ebenezer atau Noel, mengumumkan bahwa Prabowo Subianto dan calon wakil presiden mereka akan mendaftarkan diri di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tanggal 21 Oktober 2023. Pendaftaran di KPU akan dibuka mulai 19 hingga 25 Oktober.






