Jenggala.id – Kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023 untuk tingkat SMP dan SMA di Kota Bogor.
Lima tersangka tersebut dikenal dengan inisial SR, AS, ME, BS, dan MS. Mereka adalah para calo yang mengklaim dapat memuluskan calon siswa untuk diterima di sekolah negeri melalui sistem PPDB zonasi.
Kepala Kepolisian Resort Kota Bogor, Kombes Bismo Teguh Prakoso, mengungkapkan bahwa dari kelima tersangka, satu di antaranya adalah tenaga honorer di Kelurahan Paledang.
Baca juga : Sistem Zonasi Akan Dievaluasi Menyeluruh
“Empat tersangka lainnya adalah individu biasa dari masyarakat umum,” kata Bismo pada Jumat (29/9/2023).
Dalam PPDB 2023, tersangka SR mengakui telah membantu memasukkan calon siswa ke SMP dan SMA favorit sebanyak 9 kali melalui sistem online dengan tarif sebesar Rp 13 juta per orang.