Akibat perbuatannya itu, tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Markas Polres Tasikmalaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis yakni Pasal 44 Undang-undang RI No 23 Tahun 2004 tentang KDRT, lalu Pasal 80 Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.
Selanjutnya dijerat Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan ancaman kurungan paling lama 7 tahun penjara.