• Redaksi
  • Index Berita
  • Privacy Policy
Rabu, April 8, 2026
Jenggala.id
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
Jenggala.id
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

Beranda » News » Eksepsi: Dadan Tri Yudianto Bukan ASN atau Penyelenggara Negara

Eksepsi: Dadan Tri Yudianto Bukan ASN atau Penyelenggara Negara

2023/11/07 18:03:00
in News
Eksepsi: Dadan Tri Yudianto Bukan ASN atau Penyelenggara Negara

Jenggaa.id, JAKARTA || Pengusaha swasta Dadan Tri Yudianto, kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023) sebagai terdakwa dengan agenda eksepsi terdakwa.

Sebelumnya, Dadan Tri Yudianto oleh Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas dakwaan tersebut, Tim Penasihat Hukum Dadan Tri Yudianto (Tim PH DTY) yang terdiri dari Rizky Rismawan, SH., CTL, CLA., Kiki Nasirhadi, SH., Asep Budianto, SE, SH, MH, CTL, CLA., Willy Lesmana Putra, SH., Muhammad Dicky Chandra, SH., Bagia Nugraha, SH., Ichsan Maulana Ibrahim, SH., Widya Granawati, SH., Karunia Fitriadi, SH., dan Ibnu Ibrahim, SH., menyampaikan keberatan (Eksepsi) atas Surat Dakwaan Penuntut Umum KPK Nomor 92/TUT.01.04/24/10/2023 tanggal 19 Oktober 2023.

BeritaTerkait

Как решения воздействуют на ожидания клиентов

Как онлайн продукты проектируются с пониманием реакций

“Kami tadi menyampaikan keberatan atas Dakwaan Penuntut Umum KPK tersebut karena kami menilai dakwaan itu Obscuur libel (Kabur) dan membingungkan (confuise),” terang Tim PH DTY, Rizky Rismawan di Resto Mini Monster Jakarta Pusat usai persidangan.

Page 1 of 3
123Next
ShareTweetShareSend

BeritaLainnya

Как решения воздействуют на ожидания клиентов

April 8, 2026
2

Как онлайн продукты проектируются с пониманием реакций

April 8, 2026
1

Как онлайн продукты проектируются с пониманием реакций

April 8, 2026
2

Принципы разработки IT продукты проектируются для многообразных целевых групп

April 8, 2026
2
Next Post
Anwar Usman Dipecat dari Ketua Mahkamah Konstitusi

Langgar Kode Etik, Anwar Usman Dipecat dari Ketua Mahkamah Konstitusi

RSS Berita Terkini

  • Fajar Sadboy Alami Kecelakaan Motor Parah: Alami Cedera Serius di Bagian Tangan, Begini Kondisinya Sekarang
  • Duel Perdana di Grup D! Prediksi Barcelona SC vs Cruzeiro: Siapa yang Bakal Curi Start di Copa Libertadores?

Recommended

Polisi Olah TKP Lanjutan Kasus Penemuan Jasad Ibu dan Anak di Cinere

Polisi Olah TKP Lanjutan Kasus Penemuan Jasad Ibu dan Anak di Cinere

September 13, 2023
1
Empat Orang Tewas Akibat Tersengat Listrik di Riau

Empat Orang Tewas Akibat Tersengat Listrik di Riau

September 12, 2023
1
Perjuangan Robert Albert Bangkitkan Pemain Persib dari Terjangan Covid-19

Perjuangan Robert Albert Bangkitkan Pemain Persib dari Terjangan Covid-19

Februari 13, 2022
11
KPU Kota Bandung

867 Caleg Terdaftar di KPU Kota Bandung

Mei 19, 2023
6
Jenggala.id

JL. Maleer V No. 330A/118 Kota Bandung, 40275

022.7351-7023 – 0811.2334.669
redaksi.jenggala@gmail.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index Berita
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

© 2023 Jenggala - Design by MFC.Team.