JENGGALA.ID – Satuan Reserse Kriminal Polres Kuningan menangkap dan menetapkan seorang oknum perangkat Desa Sukadana di Kabupaten Kuningan berinisial AG (35), sebagai tersangka tindak pidana penyalahgunaan dana penanganan fakir miskin atau program bantuan sosial (bansos).
“Jadi untuk pelaku yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka, merupakan oknum dari perangkat desa. Di sini yang sudah ditetapkan satu orang,” kata Kepala Satreskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa Kartima Utama di Kuningan, Selasa (24/10/2023).
Ia menjelaskan dalam kasus ini terdapat enam korban yang ditipu oleh AG dengan nilai kerugian sebanyak Rp10.600.000. Dana itu dihimpun pelaku dari tahun 2021-2023.
Menurut dia, tersangka menggunakan dana bansos itu untuk keperluan pribadi. Padahal uang tersebut seharusnya disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).