Baca juga : Pentingnya STNK Bagi Pemilik Kendaraan Bermotor
“Ada lima tersangka yang berhasil ditangkap, dua di antaranya adalah pelaku pencurian kendaraan bermotor, dan tiga lainnya adalah penadah barang curian,” ujar Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polresta Malang Kota berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua, berinisial MS yang merupakan warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, dan RD yang berasal dari Kabupaten Blitar.
Sementara itu, tiga orang penadah barang curian tersebut adalah EC dari Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, serta AKH dan AZ dari Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Dua dari lima tersangka, yaitu EC dan MS, diketahui sebagai residivis dengan sejarah kriminal sebelumnya.