Jenggala.id – Masyarakat yang berencana membeli sepeda motor bekas harus berhati-hati ekstra, mengingat semakin meningkatnya pemalsuan nomor rangka dan mesin oleh oknum-oknum curanmor pedagang motor bekas. Oknum-oknum ini menggunakan berbagai trik seperti pelat besi yang diketrik atau dilas untuk mengelabui calon pembeli.
Pemalsuan nomor rangka dan mesin ini bertujuan untuk menyesuaikan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mereka beli secara daring, terutama melalui toko online atau media sosial. Praktik ini, yang semakin marak, kini menjadi target utama operasi polisi.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota berhasil mengungkap sindikat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang memiliki kemampuan mengubah nomor rangka dan nomor mesin kendaraan untuk memudahkan penjualan barang hasil kejahatan tersebut.