“Hoaks itu disampaikan secara fanatik, kata-kata provokatif, dan tidak ada informasi atau fakta aktual. Penulisannya berantakan, terdapat huruf kapital, huruf bold, banyak tanda seru, dan sumber tidak jelas,”
Penyebar berita hoaks dapat dihukum 6 tahun penjara berdasarkan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Polda Riau mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan berita yang diterima dari media sosial. Selalu mengecek kebenaran informasi sebelum dibagikan, serta melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan berita hoaks
“Dengan upaya patroli siber dan peran aktif masyarakat, diharapkan penyebaran hoaks dapat diminimalisir dan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan aman, damai, dan kondusif,” tandasnya.