Prinsip kausalitas sangat penting dalam menentukan apakah suatu tindakan merupakan perbuatan melawan hukum.
Kausa atau hubungan sebab-akibat harus dapat dibuktikan, artinya harus ada hubungan langsung antara tindakan yang dilakukan dengan kerugian yang diderita oleh pihak lain.
Baca juga : Dampak dan Pengaruh Budaya Populer Bagi Masyarakat
Dalam hukum perdata, pertimbangan khusus diberikan pada niat dan pengetahuan pelaku, apakah tindakan itu disengaja (dengan unsur kesengajaan) ataukah kelalaian (dengan unsur kealpaan).
Terdapat perbedaan dalam pengakuan pertanggungjawaban untuk keduanya, di mana tindakan yang disengaja cenderung lebih berat sanksinya daripada kelalaian.
Meskipun seseorang telah melakukan perbuatan melawan hukum, ada beberapa pembelaan atau alasan yang dapat digunakan untuk mengurangi atau menghapuskan tanggung jawab atas tindakan tersebut.