Jenggala.id – Perbuatan Melawan Hukum adalah istilah hukum yang merujuk pada suatu tindakan atau perilaku yang bertentangan dengan norma hukum yang berlaku di suatu negara atau wilayah.
Dalam konteks hukum perdata, perbuatan melawan hukum sering disebut sebagai “unlawful act” atau “tort”. Sementara dalam hukum pidana, tindakan melawan hukum ini bisa mengarah pada perbuatan kriminal.
Perbuatan melawan hukum adalah tindakan atau perilaku yang menyebabkan kerugian atau cedera pada orang lain, melanggar hak-haknya, atau menciptakan ketidaknyamanan tanpa memiliki dasar yang sah menurut hukum.
Baca juga : Staat Fundamental Norm dalam Legitimasi Sistem Hukum Negara
Tindakan semacam ini tidak hanya merujuk pada tindakan yang dilakukan secara sengaja, tetapi juga bisa melibatkan kelalaian atau kealpaan (negligence).