Jenggala.id – PPS (Panitia Pemungutan Suara) dibentuk oleh KPU di tingkat Kabupaten/Kota.
PPS secara umum emiliki tugas menyelenggarakan pemilu di tingkat kelurahan atau desa.
Tugas utama dari PPS adalah sosialisasi pemilu dan mengumpulkan hasil perhitungan suara di semua TPS sesuai wilayah kerjanya.
Ketentuan mengenai tugas dan wewenang PPS ini dimuat dalam PKPU 8/2022.
Selain itu, tugas panitia ini termasuk membentuk KPPS, mengangkat Pantarlih, menyusun data pemilih.
Tak hanya itu, meeka juga diwajibkan membuat laporan pertanggungjawaban kerja kepada KPU Kabupaten/Kota.
PPS juga melakukan verifikasi dan dukungan untuk calon perseorangan atau DPD.