Jansen menambahkan bahwa sebelumnya Polda Bali telah menetapkan 9 orang tersangka, sehingga total tersangka dalam kasus ini menjadi 13 orang. Saat ini, para tersangka tengah dalam tahap penyidikan di Ditreskrimum Polda Bali dan didampingi oleh kuasa hukumnya. Semua 13 tersangka tersebut telah ditahan untuk proses hukum selanjutnya.
Jansen menekankan pentingnya menghormati dan mempercayakan proses hukum kepada Polda Bali, karena penegakan hukum berlaku bagi siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Sebelumnya, kepolisian Polda Bali menetapkan sembilan warga sebagai tersangka perusakan Detiga Neano Resort di Desa Bugbug, Kabupaten Karangasem, Bali. Sembilan orang ini memiliki peran berbeda-beda dalam insiden tersebut, termasuk memasuki pekarangan orang lain tanpa izin, merusak properti, dan melakukan pembakaran. Empat tersangka dijerat Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP dan Pasal 167 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, sedangkan lima tersangka lainnya dijerat Pasal 170 KUHP jo. Pasal 406 KUHP dan/atau Pasal 167 KUHP jo. Pasal 55 KUHP.