JENGGALA.ID – Polda Bali telah menetapkan total 13 tersangka terkait kerusuhan yang terjadi saat penolakan resor di Bukit Enjung Awit, Desa Bugbug, Kabupaten Karangasem, Bali. Belasan orang ini dijadikan tersangka dalam kasus dugaan perusakan resor yang proses pembangunannya ditolak oleh warga setempat.
Empat di antara 13 tersangka ini baru ditetapkan pada Selasa (12/9) dan mereka adalah KA, WW, NWS, dan NMS. Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan bahwa pada Senin (11/9), telah dilakukan pemeriksaan enam saksi, yang kemudian diikuti dengan gelar perkara untuk menetapkan status tersangka terkait dugaan perusakan vila Detiga Neano Resort di Desa Bugbug oleh warga pada tanggal 30 Agustus lalu. Proses gelar perkara ini dipimpin oleh Wadireskrimum Polda Bali AKBP Suratno.