Jenggala.id – Asas Goede Trouw atau Good Faith Principle adalah prinsip hukum yang mengatur perilaku dan interaksi antara pihak yang terlibat dalam suatu perjanjian atau kontrak.
Asas Goede Trouw menyatakan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam perjanjian harus bertindak dengan itikad baik dan tidak boleh bertindak dengan niat menipu atau merugikan pihak lain.
Prinsip asas ini berlaku dalam berbagai bidang hukum, seperti hukum perdata, hukum kontrak, hukum dagang, dan hukum ketenagakerjaan.
Baca juga : Introvert yang Suka Menyendiri
Prinsip ini memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam perjanjian atau kontrak harus mematuhi kewajiban yang telah disepakati dengan itikad baik, tanpa adanya unsur penipuan atau pengabaian hak dan kewajiban.