• Redaksi
  • Index Berita
  • Privacy Policy
Kamis, November 6, 2025
Jenggala.id
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
Jenggala.id
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

Beranda » Teknologi » Pendirian Entitas Hukum dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia

Pendirian Entitas Hukum dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia

2024/08/06 19:40:05
in Teknologi
Pendirian Entitas Hukum dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia

Ilustrasi Pendirian Entitas Hukum di Indonesia, CPT Corporate (Sumber: VRITIMES.com)

Memulai bisnis di Indonesia melibatkan navigasi melalui peraturan yang kompleks, terutama terkait dengan pendirian entitas hukum dan perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI). Dengan ekonominya yang dinamis dan lokasi strategis, Indonesia menawarkan peluang signifikan bagi para pengusaha.

Namun, memahami lanskap hukum sangat penting untuk memastikan masuknya yang lancar dan pertumbuhan yang berkelanjutan di pasar ini. Artikel ini memberikan panduan komprehensif tentang pendirian entitas bisnis dan mengamankan hak kekayaan intelektual di Indonesia, yang sangat penting bagi siapa pun yang ingin memulai atau mengembangkan bisnis di negara ini.

Pendirian Entitas Hukum di Indonesia

Indonesia, dengan populasi yang besar dan kelas menengah yang berkembang, menawarkan pasar yang menguntungkan bagi bisnis. Namun, penting untuk memahami budaya bisnis lokal, kerangka peraturan, dan kebijakan ekonomi untuk membuat keputusan yang terinformasi dan mengurangi risiko.

BeritaTerkait

MLV Teknologi adalah Expert dalam Mendisain dan Membangun Command Center Terintegrasi

Pertumbuhan Layanan KALOG Express Menguat, Pengiriman Motor Capai 105 Ribu Unit Hingga Triwulan III 2025

Jenis-Jenis Entitas Hukum di Indonesia

Perseroan Terbatas (PT) 

Bentuk entitas hukum yang paling umum untuk investor asing di Indonesia adalah Perseroan Terbatas (PT). Entitas ini menawarkan perlindungan tanggung jawab terbatas kepada pemegang sahamnya, menjadikannya pilihan populer bagi banyak bisnis.

Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA)

PMA memungkinkan investor asing memiliki kepemilikan penuh atas bisnis mereka di Indonesia, dengan syarat sesuai dengan Daftar Negatif Investasi, yang menguraikan sektor-sektor yang terbatas atau tertutup untuk investasi asing.

Kantor Perwakilan (KPPA) 

Kantor Perwakilan cocok untuk perusahaan asing yang ingin mengeksplorasi pasar Indonesia tanpa terlibat dalam kegiatan komersial. Ini memungkinkan untuk riset pasar, penghubung, dan kegiatan promosi.

Langkah-Langkah Mendirikan Entitas Hukum di Indonesia

Memilih Jenis Entitas yang Tepat

Memilih Entitas yang Tepat

Page 1 of 4
12...4Next
ShareTweetShareSend

BeritaLainnya

Tambah Kemudahan, Pembayaran LRT Jabodebek Kini Bisa Menggunakan QRIS Tap

MLV Teknologi adalah Expert dalam Mendisain dan Membangun Command Center Terintegrasi

November 5, 2025
2
Pertumbuhan Layanan KALOG Express Menguat, Pengiriman Motor Capai 105 Ribu Unit Hingga Triwulan III 2025

Pertumbuhan Layanan KALOG Express Menguat, Pengiriman Motor Capai 105 Ribu Unit Hingga Triwulan III 2025

November 5, 2025
1
Tambah Kemudahan, Pembayaran LRT Jabodebek Kini Bisa Menggunakan QRIS Tap

Lewat Program 5R, KAI Divre III Palembang Bangun Budaya Kerja Produktif

November 5, 2025
2
Tren Positif, Pembiayaan Investasi BRI Finance Capai 10,83% YoY per September 2025

Tren Positif, Pembiayaan Investasi BRI Finance Capai 10,83% YoY per September 2025

November 5, 2025
1
RS Agro Medika Nusantara Subang, Dari Jejak Perkebunan ke Pusat Layanan Kesehatan Modern

RS Agro Medika Nusantara Subang, Dari Jejak Perkebunan ke Pusat Layanan Kesehatan Modern

November 5, 2025
1
RS Agro Medika Nusantara Subang, Dari Jejak Perkebunan ke Pusat Layanan Kesehatan Modern

Kenapa Kamu Perlu Dana Cadangan Sebelum Beli Rumah

November 5, 2025
1
RS Agro Medika Nusantara Subang, Dari Jejak Perkebunan ke Pusat Layanan Kesehatan Modern

Realisasikan Program Inpres Jalan Daerah 2025, Kementerian PU Libatkan Tenaga Kerja Lokal

November 5, 2025
1
KAI Logistik Dukung Peningkatan Keselamatan Jalur KA melalui Pengiriman Rel R.54 Seberat 380 Ton

KAI Logistik Dukung Peningkatan Keselamatan Jalur KA melalui Pengiriman Rel R.54 Seberat 380 Ton

November 5, 2025
1
Next Post
Layer 3: Inovasi Baru dalam Distribusi Token dan Staking

Layer 3: Inovasi Baru dalam Distribusi Token dan Staking

RSS Berita Terkini

  • Indro Ungkap Alasan Pilih Desta Perankan Dono di Warkop DKI Reborn
  • Tingkat Pengangguran Turun Jadi 4,85 Persen pada Agustus 2025, BPS Catat 7,46 Juta Orang Masih Menganggur

Recommended

Sinopsis dan Link Streaming Film Miracle in Cell No 7

Sinopsis dan Link Streaming Film Miracle in Cell No 7

Mei 7, 2023
24
Relawan ABJ Siap Menangkan Pasangan Prabowo-Gibran

Relawan ABJ Siap Menangkan Pasangan Prabowo-Gibran

Oktober 23, 2023
1
Hansi Flick Sambut Kehadiran Xabi Alonso sebagai Pelatih Baru Real Madrid

Hansi Flick Sambut Kehadiran Xabi Alonso sebagai Pelatih Baru Real Madrid

Mei 27, 2025
3
Keren! 1.200 Orang Ikut Peringatan Kemerdekaan Ke-78 RI di Belanda

Keren! 1.200 Orang Ikut Peringatan Kemerdekaan Ke-78 RI di Belanda

Agustus 19, 2023
151
Jenggala.id

JL. Maleer V No. 330A/118 Kota Bandung, 40275

022.7351-7023 – 0811.2334.669
redaksi.jenggala@gmail.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index Berita
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

© 2023 Jenggala - Design by MFC.Team.