Jenggala.id – Pakar Hukum Pidana Azmi Syaputra dari Universitas Trisakti mengungkapkan bahwa pemeriksaan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) selama periode 2021-2022 beserta perincian lainnya merupakan penegakan hukum.
Kejaksaan Agung mengidentifikasi adanya keterhubungan antara alat bukti dan kesaksian dalam konteks kejadian kriminal tersebut.
“Oleh karena itu, pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung adalah semata-mata untuk menghadirkan keseimbangan dan klarifikasi kepada Menko Perekonomian terkait peristiwa hukum pidana yang terjadi,” ungkap Azmi dalam pernyataannya kemarin.
Baca juga : Mendag Duga Ada Oknum Mafia Minyak Goreng
Dalam pandangannya, Azmi menyarankan agar Kejaksaan Agung segera mengangkat status kasus ini menjadi tahap penyidikan, dengan tujuan menerangi secara menyeluruh siapa saja yang terlibat dalam perkara ini.