• Redaksi
  • Index Berita
  • Privacy Policy
Kamis, Juni 19, 2025
Jenggala.id
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
Jenggala.id
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

Beranda » News » Panduan Lengkap PPDB Jateng 2024

Panduan Lengkap PPDB Jateng 2024

2024/06/10 18:04:47
in News
Panduan Lengkap PPDB Jateng 2024

Panduan Lengkap PPDB Jateng 2024

JENGGALA.ID – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SMA/SMK Negeri di Jawa Tengah tahun 2024 akan dibuka mulai 11 Juni 2024.

Calon siswa yang berencana melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA/SMK Negeri di Jawa Tengah harus memperhatikan jadwal dan persyaratan PPDB.

Proses pendaftaran akan dilakukan secara online melalui situs resmi https://ppdb.jatengprov.go.id.

BeritaTerkait

3.028 Jemaah Haji Debarkasi Surabaya Telah Tiba di Tanah Air

PSI Desak Pemprov Matangkan Wacana Transportasi Umum Wajib bagi Pegawai Swasta

Calon siswa diharapkan mengikuti seluruh prosedur pendaftaran dan aktivasi akun sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan untuk memastikan kelancaran proses pendaftaran.

Baca Juga: Deva Mahenra Ditawari Nge-DJ di Kelab Usai Menikah

Jadwal PPDB Jateng 2024

Berikut adalah jadwal lengkap PPDB Jateng 2024 untuk semua jalur:

  • Prapendaftaran dan Aktivasi Akun Online: 11-24 Juni 2024
  • Pendaftaran dan Perubahan Pilihan Sekolah: 24-27 Juni 2024
  • Masa Tenang: 28-30 Juni 2024
  • Pengumuman Seleksi PPDB: 1 Juli 2024
  • Daftar Ulang: 3-12 Juli 2024
  • Pengumuman Daftar Cadangan: 15 Juli 2024
  • Daftar Ulang Peserta CPD Cadangan: 17 Juli 2024
  • Tahun Ajaran Baru Dimulai: 22 Juli 2024

Kuota Penerimaan dan Jalur PPDB SMA/SMK

Jalur Penerimaan SMA:

  1. Jalur Zonasi (minimal 55%)
  • Prioritaskan peserta didik yang berdomisili di wilayah terdekat dengan sekolah.
  1. Jalur Afirmasi (minimal 20%)
  • Untuk siswa dari keluarga kurang mampu (15%), anak tidak sekolah (2%), dan anak dari panti asuhan (3%).
  1. Jalur Prestasi (maksimal 20%)
  • Untuk peserta didik dengan prestasi akademik atau non-akademik yang gemilang.
  1. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua (maksimal 5%)
  • Untuk anak yang orang tuanya dipindahkan tugas ke daerah lain.

Baca Juga: Terbuang dari Timnas Inggris, Jack Grealish Dihibur dengan Pesta Mewah di Ibiza

Jalur Penerimaan SMK:

  1. Jalur Prestasi (minimal 75
  • Prioritaskan peserta didik dengan prestasi akademik atau non-akademik yang unggul.
  1. Jalur Afirmasi (maksimal 15%)
  • Untuk siswa dari keluarga kurang mampu (10%), anak tidak sekolah (2%), dan anak dari panti asuhan (3%).
  1. Domisili Terdekat (maksimal 10%)
  • Mempertimbangkan jarak tempat tinggal dengan sekolah (8% untuk domisili terdekat dan 2% untuk anak guru atau tenaga kependidikan).

Dokumen Persyaratan PPDB Jateng 2024

Dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran PPDB Jateng 2024 meliputi:

  • Buku rapor SMP/sederajat
  • Surat keterangan nilai rapor semester I-V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh sekolah
  • Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang setara
  • Akta kelahiran dengan batas usia maksimal 21 tahun pada awal tahun ajaran 2023/2024 dan belum menikah
  • Kartu keluarga yang telah diterbitkan atau telah tinggal minimal satu tahun di wilayah tersebut

Baca Juga: Leonardo DiCaprio Aktor yang Gemar Pacari Wanita di Bawah Usia 25 Tahun

Persyaratan Khusus:

  • Calon peserta didik dari pondok pesantren: Terdaftar di Educational Management Information System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama.
  • Calon peserta didik dari keluarga kurang mampu: Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
  • Calon peserta didik yatim/piatu karena orang tuanya meninggal akibat COVID-19: Didukung oleh data dari dinas terkait.
  • Calon peserta didik dari panti asuhan: Tercatat di data Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
  • Anak Tidak Sekolah (ATS): Pendaftaran melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Dinsos Provinsi Jateng (SIKS-DJ) atau dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh kepala desa/lurah dan disahkan oleh camat setempat.
  • Jalur perpindahan tugas orang tua: Membutuhkan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua dengan perpindahan minimal antar kabupaten/kota.
  • Dokumen tambahan: Piagam prestasi, surat keterangan sehat, dan bukti prestasi yang didukung oleh surat keterangan dari kepala satuan pendidikan.

Informasi lebih lanjut mengenai PPDB Jateng 2024 dapat dilihat di Instagram resmi Dinas Pendidikan Jakarta @disdikdki.

Page 1 of 2
12Next
Tags: JATENGPPDB
ShareTweetShareSend

BeritaLainnya

3.028 Jemaah Haji Debarkasi Surabaya Telah Tiba di Tanah Air

3.028 Jemaah Haji Debarkasi Surabaya Telah Tiba di Tanah Air

Juni 16, 2025
2
PSI Desak Pemprov Matangkan Wacana Transportasi Umum Wajib bagi Pegawai Swasta

PSI Desak Pemprov Matangkan Wacana Transportasi Umum Wajib bagi Pegawai Swasta

Juni 16, 2025
2
Kemlu RI Kecam Serangan Israel ke Iran, Serukan Penyelesaian Damai

Kemlu RI Kecam Serangan Israel ke Iran, Serukan Penyelesaian Damai

Juni 15, 2025
1
2.760 Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Indonesia, Tandai Awal Kepulangan dari Tanah Suci

2.760 Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Indonesia, Tandai Awal Kepulangan dari Tanah Suci

Juni 12, 2025
1

Tips for an effective ssbbw dating journey

Juni 5, 2025
1
Minta OPD Tak Alergi Wartawan, Bupati Toraja Utara karena Media Pilar Keempat Demokrasi

Minta OPD Tak Alergi Wartawan, Bupati Toraja Utara karena Media Pilar Keempat Demokrasi

Juni 5, 2025
3
Warga Ucapkan Terima Kasih ke Bupati Luwu Utara, Bantu Rehab Rumah Warga

Warga Ucapkan Terima Kasih ke Bupati Luwu Utara, Bantu Rehab Rumah Warga

Juni 5, 2025
2
Sudah 10 Tahun Tiang Listrik di Dusun Pompaniki Pakai Bambu

Sudah 10 Tahun Tiang Listrik di Dusun Pompaniki Pakai Bambu

Mei 30, 2025
10
Next Post
Viral, Inilah Profil Felicitas Tallulembang

Viral, Inilah Profil Felicitas Tallulembang

RSS Berita Terkini

  • Bocah Barutikung Ingin Membangun dan Mengubah Kota Berkarakter
  • Bupati Sampaikan Dua Raperda Strategis: Pertanggungjawaban APBD dan RPJMD 2025–2029

Recommended

Konten Hoaks Masih Adem Ayem Menurut Menkominfo

Konten Hoaks Masih Adem Ayem Menurut Menkominfo

Oktober 24, 2023
1
PT Pigeon Indonesia Tanam 1.000 Pohon Mangrove di Pantai Indah Kapuk Jakarta

Ini 7 Tanda Perusahaan Anda Wajib Menggunakan Aplikasi CRM

Juli 16, 2024
1
Ahok Dukung Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024

Ahok Pilih Dukung Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024

Oktober 21, 2023
2
Timnas Indonesia U-22 menang Filipina (PSSI)

Timnas Indonesia U-22 Menang Kontra Filipina di Sea Games 2023

April 30, 2023
6
Jenggala.id

JL. Maleer V No. 330A/118 Kota Bandung, 40275

022.7351-7023 – 0811.2334.669
redaksi.jenggala@gmail.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index Berita
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

© 2023 Jenggala - Design by MFC.Team.