JENGGALA.ID – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SMA/SMK Negeri di Jawa Tengah tahun 2024 akan dibuka mulai 11 Juni 2024.
Calon siswa yang berencana melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA/SMK Negeri di Jawa Tengah harus memperhatikan jadwal dan persyaratan PPDB.
Proses pendaftaran akan dilakukan secara online melalui situs resmi https://ppdb.jatengprov.go.id.
Calon siswa diharapkan mengikuti seluruh prosedur pendaftaran dan aktivasi akun sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan untuk memastikan kelancaran proses pendaftaran.
Baca Juga: Deva Mahenra Ditawari Nge-DJ di Kelab Usai Menikah
Jadwal PPDB Jateng 2024
Berikut adalah jadwal lengkap PPDB Jateng 2024 untuk semua jalur:
- Prapendaftaran dan Aktivasi Akun Online: 11-24 Juni 2024
- Pendaftaran dan Perubahan Pilihan Sekolah: 24-27 Juni 2024
- Masa Tenang: 28-30 Juni 2024
- Pengumuman Seleksi PPDB: 1 Juli 2024
- Daftar Ulang: 3-12 Juli 2024
- Pengumuman Daftar Cadangan: 15 Juli 2024
- Daftar Ulang Peserta CPD Cadangan: 17 Juli 2024
- Tahun Ajaran Baru Dimulai: 22 Juli 2024
Kuota Penerimaan dan Jalur PPDB SMA/SMK
Jalur Penerimaan SMA:
- Jalur Zonasi (minimal 55%)
- Prioritaskan peserta didik yang berdomisili di wilayah terdekat dengan sekolah.
- Jalur Afirmasi (minimal 20%)
- Untuk siswa dari keluarga kurang mampu (15%), anak tidak sekolah (2%), dan anak dari panti asuhan (3%).
- Jalur Prestasi (maksimal 20%)
- Untuk peserta didik dengan prestasi akademik atau non-akademik yang gemilang.
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua (maksimal 5%)
- Untuk anak yang orang tuanya dipindahkan tugas ke daerah lain.
Baca Juga: Terbuang dari Timnas Inggris, Jack Grealish Dihibur dengan Pesta Mewah di Ibiza
Jalur Penerimaan SMK:
- Jalur Prestasi (minimal 75
- Prioritaskan peserta didik dengan prestasi akademik atau non-akademik yang unggul.
- Jalur Afirmasi (maksimal 15%)
- Untuk siswa dari keluarga kurang mampu (10%), anak tidak sekolah (2%), dan anak dari panti asuhan (3%).
- Domisili Terdekat (maksimal 10%)
- Mempertimbangkan jarak tempat tinggal dengan sekolah (8% untuk domisili terdekat dan 2% untuk anak guru atau tenaga kependidikan).
Dokumen Persyaratan PPDB Jateng 2024
Dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran PPDB Jateng 2024 meliputi:
- Buku rapor SMP/sederajat
- Surat keterangan nilai rapor semester I-V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh sekolah
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang setara
- Akta kelahiran dengan batas usia maksimal 21 tahun pada awal tahun ajaran 2023/2024 dan belum menikah
- Kartu keluarga yang telah diterbitkan atau telah tinggal minimal satu tahun di wilayah tersebut
Baca Juga: Leonardo DiCaprio Aktor yang Gemar Pacari Wanita di Bawah Usia 25 Tahun
Persyaratan Khusus:
- Calon peserta didik dari pondok pesantren: Terdaftar di Educational Management Information System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama.
- Calon peserta didik dari keluarga kurang mampu: Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
- Calon peserta didik yatim/piatu karena orang tuanya meninggal akibat COVID-19: Didukung oleh data dari dinas terkait.
- Calon peserta didik dari panti asuhan: Tercatat di data Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
- Anak Tidak Sekolah (ATS): Pendaftaran melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Dinsos Provinsi Jateng (SIKS-DJ) atau dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh kepala desa/lurah dan disahkan oleh camat setempat.
- Jalur perpindahan tugas orang tua: Membutuhkan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua dengan perpindahan minimal antar kabupaten/kota.
- Dokumen tambahan: Piagam prestasi, surat keterangan sehat, dan bukti prestasi yang didukung oleh surat keterangan dari kepala satuan pendidikan.
Informasi lebih lanjut mengenai PPDB Jateng 2024 dapat dilihat di Instagram resmi Dinas Pendidikan Jakarta @disdikdki.