* Kalimantan Utara – Pemutihan berlaku hanya untuk BBN 2 dari 1 April hingga 30 September.
* Papua – Program pemutihan berlangsung dari 1 Agustus hingga 31 Oktober dan mencakup pembebasan denda PKB, denda BBN, denda BBN 2, dan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.
Page 4 of 4