JENGGALA.ID – Pemilik kendaraan yang menunggak pajak lebih dari satu tahun sekarang harus mendatangi Samsat Induk untuk membayar pajaknya, bukan lagi bisa melakukannya secara online melalui aplikasi Signal. Hal ini dijelaskan oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta (Bapenda DKI Jakarta) yang mengatakan bahwa pemilik kendaraan yang telah terlambat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama lebih dari 1 tahun harus mendapatkan surat ketetapan pajak (SKP).
Namun, perlu diperhatikan bahwa SKP hanya dapat diterbitkan oleh Samsat Induk, sehingga pemilik kendaraan perlu datang ke Samsat Induk untuk mendapatkannya. Pembayaran melalui Gerai Samsat atau aplikasi Signal hanya dapat dilakukan jika tunggakan pajak kurang dari 1 tahun.
Penting bagi masyarakat untuk mematuhi kewajiban membayar pajak kendaraan, terutama karena beberapa pemerintah daerah saat ini memberlakukan berbagai keringanan, seperti pembebasan denda PKB dan Bea Balik Nama (BBN) pertama atau kedua.