JENGGALA.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan uji materi terkait Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal untuk calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Permohonan ini diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, dan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak.
Para pemohon menginginkan agar MK mengubah batas usia minimal untuk capres dan cawapres menjadi 40 tahun atau mengharuskan mereka memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara. Ketua MK, Anwar Usman, menyampaikan bahwa Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan ini dan bahwa para pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut.