Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang berlangsung pada 31 Mei 2023, kuasa hukum pemohon, Alif Fachrul Rachmad, mengklaim bahwa pembentukan UU Cipta Kerja harus mematuhi UU P3. Pemohon juga menilai UU Cipta Kerja bermasalah secara formil karena disahkan sebagai Perppu Cipta Kerja saat parlemen sedang dalam masa reses. Mereka berpendapat bahwa ini melanggar Pasal 22 UUD 1945 dan Pasal 52 ayat (1) UU P3.
Selain itu, pemohon berpendapat bahwa alasan penggunaan kedaruratan untuk mengeluarkan Perppu Cipta Kerja karena ketakutan akan krisis ekonomi global dianggap tidak beralasan. Menurut mereka, tidak ada kekosongan hukum yang perlu diatasi, karena undang-undang yang sudah ada masih cukup untuk mengatasi masalah hukum di masyarakat.
Selain itu, pemohon juga mengklaim bahwa tidak melaksanakan putusan MK akan berarti melanggar konstitusi, yang merupakan pelanggaran serius yang dapat membuka jalan bagi proses pemakzulan presiden (impeachment), karena konstitusi mengatur eksistensi dan fungsi lembaga-lembaga konstitusi sesuai dengan UUD 1945.