JENGGALA.ID – Sejumlah pihak mengkritik keras Mahkamah Konstitusi (MK) karena mengabulkan gugatan yang memungkinkan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah. Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, berusia 36 tahun dan disebut-sebut sebagai salah satu kandidat cawapres bagi Prabowo Subianto.
Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, menyindir MK, menyebutnya “Mahkamah Keluarga” yang hanya membantu pencalonan anak Jokowi. Feri menganggap bahwa putusan MK memberikan Gibran jalan yang mudah untuk ikut dalam kontestasi politik.
Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional Ganjar Presiden, Chiko Hakim, berpendapat MK telah melangkahi wewenangnya karena menambah syarat-syarat baru dalam UU Pemilu. Chiko berpendapat MK seharusnya hanya memutuskan apakah sebuah undang-undang bertentangan dengan konstitusi atau tidak, bukan menambah aturan baru seperti syarat capres cawapres memiliki pengalaman menjadi kepala daerah.