Sementara itu, Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni menekankan bahwa kubu Pontjo Sutowo sudah beberapa kali kalah dalam gugatan di pengadilan. Oleh karena itu, ia mendorong PT Indobuildco untuk menerima dengan lapang dada melepaskan kepemilikan Hotel Sultan ke negara.
Raja menegaskan sejalan dengan Hadi bahwa kementeriannya tidak memperpanjang HGB Indobuildco dan merespons dengan santai gugatan sebesar Rp28 triliun tersebut. Dia menyatakan, “Ya memang itu keputusannya (perpanjangan HGB ditolak). Perkara ini (gugatan Indobuildco) bukan perkara baru. Berkali-kali diuji pengadilan dan mereka kalah.”
Raja juga menyoroti bahwa pihak Indobuildco telah “menikmati” tanah tersebut selama beberapa waktu dengan kegiatan ekonomi yang produktif, termasuk operasi hotel dan apartemen. Dia mengimbau agar semua pihak patuh pada hukum.