JENGGALA.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto merespons dengan tenang gugatan ganti rugi sebesar Rp28 triliun yang diajukan oleh Pontjo Sutowo kepada pemerintah. Hadi menjelaskan bahwa pihaknya telah secara resmi tidak memperpanjang hak guna bangunan (HGB) PT Indobuildco, yang merupakan milik Pontjo di Hotel Sultan. Dengan demikian, kepemilikan hotel tersebut telah secara resmi kembali ke negara.
Hadi menyatakan, “Oh begitu (digugat Rp28 triliun)? Yang jelas ATR/BPN tidak memperpanjang HGB (PT Indobuildco di Hotel Sultan). Sudah selesai. Itu sudah ranahnya aparat penegak hukum.” Hal ini diungkapkan setelah Hadi menghadiri Rakernas Reforma Agraria di Sheraton Hotel, Jakarta Selatan, Selasa (31/10).