Jenggala.id – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin berencana untuk memberlakukan sanksi skorsing bagi dokter maupun rumah sakit yang terlibat dalam perundungan atau bullying terhadap dokter muda.
Skorsing ini berarti mereka akan dijauhkan dari tugas dan tanggung jawabnya dalam bidang kesehatan untuk sementara waktu sebagai bentuk hukuman. Rencananya, aturan skorsing ini akan dibuat dalam bentuk keputusan menteri kesehatan (Kepmenkes).
Meskipun Menkes Budi telah mengetahui tentang rencana pasal anti-bullying yang telah disahkan oleh DPR dalam Rancangan Undang-Undang Kesehatan, namun dia berpendapat bahwa tidak semua aturan harus dimasukkan ke dalam undang-undang.
Baca juga : LHKPN yang Ramai Dibicarakan
Oleh karena itu, ia lebih memilih untuk mengatur sanksi skorsing melalui keputusan menteri kesehatan sebagai langkah khusus untuk menangani isu perundungan di kalangan dokter muda.