Jenggala.id – LPSK adalah singkatan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. LPSK adalah lembaga pemerintah non-struktural yang bertugas memberikan perlindungan, pendampingan, dan pemenuhan hak korban dan saksi dalam proses hukum di Indonesia.
LPSK didirikan berdasarkan UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan resmi beroperasi pada tanggal 28 Juni 2007. Lembaga ini merupakan bagian dari sistem peradilan pidana dan berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Tugas utama LPSK adalah memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban dan saksi yang terlibat dalam suatu kasus pidana. Perlindungan yang diberikan meliputi pengamanan, penyediaan tempat tinggal, dan perlindungan identitas. Sedangkan pendampingan yang diberikan meliputi pemberian informasi tentang hak-hak korban dan saksi, serta pendampingan psikologis.