Sementara itu, tujuh mantan Hakim MK, termasuk Maruarar Siahaan, menyampaikan keprihatinan mereka terkait temuan pelanggaran etik dalam putusan syarat batas usia capres-cawapres yang dikeluarkan oleh MKMK.
Hamdan Zoelva, perwakilan mantan Hakim MK, mengungkapkan bahwa pertemuan mereka bukan tanpa alasan. Mereka merasa perlu membahas dan mendiskusikan putusan MKMK yang dinilai memunculkan banyak pelanggaran etik.
“Kami para mantan Hakim Konstitusi sangat berkepentingan untuk tetap menjaga hartat martabat dan kepercayaan masyarakat terhadap MK,” kata Hamdan Zoelva dalam konferensi pers di Hotel Borobudur.
Baca juga : Anwar Usman Dijadikan Tumbal Pencawapresan Gibran
Diskusi yang melibatkan enam hakim MK lainnya, baik secara langsung maupun virtual, mencakup Hamdan Zoelva, Harjono, Achmad Sodiki, Aswanto, Maria Anna Samiyati, Maruarar Siahaan, dan I Dewa Gede Palguna. Mereka menyatakan keprihatinan atas banyaknya pelanggaran etik dalam putusan MKMK yang bersifat final dan mengikat.