Jenggala.id – MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) memerintahkan Wakil Ketua MK, Saldi Isra, untuk melakukan pemilihan pimpinan baru.
“Memerintahkan Wakil Ketua MK untuk dalam waktu 2 x 24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Jimly Asshiddiqie.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat juga dituduh melanggar kode etik dengan bermain-main dengan prinsip kepantasan dan kesopanan.
Baca juga : Harapan Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi
“Hakim terlapor terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama prinsip kepantasan dan kesopanan sepanjang terkait dengan pernyataan di ruang publik yang merendahkan martabat Mahkamah Konsitusi,” tutur Jimly.
Disebutkan, Arief merendahkan MK karena menyatakan berkabung atas kondisi MK. Pernyataan Arief itu diungkapkan beberapa hari setelah pergelutan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang uji materi syarat capres-cawapres yang menjadi puncak konflik di MK.