Baca juga : MK Tegaskan Jika Ada Parpol Membiarkan Politik Uang Bisa
Menurut Mahfud, ketentuan mengenai usia minimal untuk capres dan cawapres sebenarnya adalah masalah yang tidak terlalu rumit. Bahkan, proses uji materinya dapat diselesaikan dalam satu hari.
Mahfud menegaskan bahwa apa pun keputusan yang akan diambil oleh MK, harus dijelaskan dengan sangat jelas agar tidak dianggap diskriminatif.
Ketua MK, Anwar Usman, mengungkapkan bahwa proses pemeriksaan uji materi mengenai usia minimal untuk capres dan cawapres dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah selesai dan tinggal menunggu pengumuman.
Baca juga : MK Putuskan Pemilu Tetap Memakai Sistem Proporsional Terbuka
Anwar menyampaikan hal ini sebagai jawaban atas pertanyaan seorang mahasiswa mengenai proses uji materi terhadap persyaratan usia minimal capres-cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q Undang-undang Pemilu.