“Kedua sumber data tersebut berasal dari data agregat yang sama,” terangnya.
Mahfud menekankan bahwa data agregat tidak harus dipahami sebagai nilai mutlak karena data tersebut merupakan hasil agregasi dari nilai-nilai yang lebih kecil.
“Tidak semua nilai dalam data agregat merupakan nilai mutlak yang harus dikhawatirkan,” lanjutnya.
Menurut Mahfud, perbedaan laporan yang ditemukan oleh DPR hanya berkaitan dengan klasifikasi dan penyajian data. Mahfud menyebut bahwa pihaknya telah mencantumkan seluruh laporan, sementara Kementerian Keuangan memisahkan laporan tersebut dalam tiga klaster dan tidak mencantumkan data yang dikirimkan ke aparat penegak hukum.
Baca juga : Transaksi Janggal, Menkeu Koordinasi dengan Menko Polhukam dan PPATK
“Keseluruhan Laporan Hasil Audit (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang mencapai 300 surat tersebut memiliki total nilai transaksi agregat senilai lebih dari Rp 349 triliun,” terangnya.