Selain itu, Mahfud menjelaskan bahwa kejaksaan dan kepolisian telah menunda penyelidikan dugaan tindak pidana yang melibatkan menteri, calon anggota legislatif, dan calon kepala daerah, setidaknya hingga pemilu berakhir. Ini bukan berarti penyelidikan ditutup, melainkan ditunda untuk menghindari kesalahan selama periode pemilihan, di mana ada potensi kesalahan laporan yang dapat mengakibatkan pencalonan seseorang dibatalkan di berbagai daerah.
Terkait dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mahfud menggarisbawahi bahwa pemerintah tidak dapat campur tangan dalam tugas lembaga antirasuah ini. Menurutnya, pemerintah akan melanggar aturan jika mencoba untuk ikut campur karena KPK adalah lembaga independen di luar kabinet.
Mahfud menegaskan, “Ini adalah pelanggaran hukum jika kita mencampuri urusan mereka. Kami hanya memberikan imbauan dan berkoordinasi untuk saling memahami dan memberikan masukan.”