Kedua aset ini termasuk sebidang tanah dan bangunan seluas 502 meter persegi di Jalan Simprug Golf III Nomor 71, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dan sebidang tanah seluas 2.300 meter persegi yang terletak di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan. Satgas BLBI menyatakan bahwa kedua aset ini merupakan bagian dari harta kekayaan Trijono Gondokusumo yang disita dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham terhadap negara, yang belum terpenuhi sejumlah Rp5,38 triliun, termasuk biaya administrasi (BIAD) sebesar 10 persen.