JENGGALA.ID – Sejumlah organisasi profesi kesehatan telah mengajukan uji formal terhadap Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka berharap MK akan menyatakan bahwa Undang-undang Kesehatan ini tidak memenuhi syarat dalam pembentukannya sesuai dengan Konstitusi RI tahun 1945, dan oleh karena itu, Undang-undang tersebut tidak memiliki kekuatan hukum.
Para pemohon adalah Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI), Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPP PPNI), Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia (PB IBI), dan Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI). Mereka telah memberikan kuasa kepada tim hukum dari Law Office Joni & Tanamas untuk mewakili mereka dalam kasus ini.