Walaupun KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, mereka belum secara resmi mengumumkannya kepada publik. Ketiga tersangka tersebut adalah Reyna Usman (mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker, yang kini menjadi Wakil Ketua DPW PKB Bali), Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta, serta Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.
KPK sebelumnya telah memeriksa Reyna Usman dan I Nyoman sebagai saksi, fokus pada pengadaan barang dan jasa, termasuk pelaksanaan lelang sistem proteksi TKI di Kemnaker. Selain itu, KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor Kemnaker dan kediaman Reyna Usman di beberapa lokasi, serta menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan perkara ini. Mereka juga telah memeriksa mantan Menakertrans dan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, terkait persetujuannya sebagai pengguna anggaran dalam proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker pada Kamis (7/9).