Pengadilan memutuskan bahwa Lukas secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp19,6 miliar, sesuai dengan Pasal 12 huruf a UU Tipikor, Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 65 ayat 1 KUHP, serta Pasal 12 huruf B UU Tipikor. Lukas juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp19.690.793.900 atau menghadapi dua tahun penjara tambahan, dan hak politiknya dicabut selama lima tahun.
Hakim juga mempertimbangkan beberapa faktor yang memberatkan dan meringankan dalam putusannya. Tindakan Lukas dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, sikap tidak pantas Lukas, termasuk penggunaan kata-kata kasar dalam persidangan, menjadi faktor memberatkan.
Di sisi lain, hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, seperti riwayat hukum Lukas yang bersih sebelumnya, kondisinya yang sedang sakit, kemampuannya untuk mengikuti persidangan sampai akhir, dan kewajibannya terhadap keluarga. Hakim menetapkan Lukas tetap dalam tahanan sebagai bagian dari putusan.