Meskipun demikian, Nasution menyatakan bahwa keputusan untuk mengajukan tuntutan kompensasi sepenuhnya ada di tangan keluarga korban.
Baca juga : Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup Penjara
Karena hak untuk mengajukan atau tidak mengajukan tuntutan kompensasi adalah milik korban atau keluarganya, keputusan ini akan didasarkan pada kehendak mereka.
Namun, proses pengajuan tuntutan ini dibatasi oleh Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023, yang memberikan batas waktu 90 hari sejak pemohon mengetahui bahwa keputusan Pengadilan telah berkekuatan hukum tetap.