Namun, Nasution juga mengingatkan bahwa keluarga korban Brigadir J memiliki hak untuk mengajukan tuntutan ganti rugi setelah putusan hukum yang tak dapat ditarik kembali ini.
“Hak untuk mengajukan permintaan kompensasi atau penggantian kerugian kepada para terpidana tersebut sebenarnya ada pada keluarga korban atau ahli warisnya,” ungkap Nasution dalam pernyataan resminya pada hari Kamis, 10 Agustus 2023.
Baca juga : Polri Respon Usul Bobby Nasution Soal Tembak Begal
Nasution menyoroti bahwa Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 telah menguraikan prosedur hukum terkait pengajuan tuntutan kompensasi setelah keputusan hukum berkekuatan tetap atau inkracht.
Pemohon yang berhak dan ahli waris korban dapat mengajukan permohonan ini, dan mereka juga bisa meminta bantuan LPSK dalam prosesnya.