Putusan tersebut memungkinkan warga negara Indonesia yang berusia di bawah 40 tahun dapat menjadi Capres atau Cawapres asalkan pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih dalam pemilu atau pilkada.
Page 3 of 3
Putusan tersebut memungkinkan warga negara Indonesia yang berusia di bawah 40 tahun dapat menjadi Capres atau Cawapres asalkan pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih dalam pemilu atau pilkada.
JL. Maleer V No. 330A/118 Kota Bandung, 40275
022.7351-7023 – 0811.2334.669
redaksi.jenggala@gmail.com