Yosef secara tegas mengkritik tindakan Bahlil, menyebut pembatalan izin kelolaan Hotel Sultan dengan alasan berakhirnya hak guna bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora sebagai perbuatan yang bertentangan dengan hukum. Menurutnya, Bahlil keliru dan sewenang-wenang dalam tindakannya.
Dia menyebut tiga alasan mengapa tindakan Bahlil dianggap tidak tepat. Pertama, HGB 26 dan 27 yang dimiliki oleh PT Indobuildco masih dianggap berlaku karena ada pembaruan hak sesuai undang-undang. Kedua, keabsahan hak pengelolaan atas tanah (HPL) yang dimiliki oleh pemerintah sedang digugat dan prosesnya masih berjalan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Ketiga, kepemilikan lahan atas HGB 26 dan 27 masih dalam proses digugat di pengadilan negeri.